Pemilu  

KPU Demak Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Susulan Pada 24 Februari 2024

DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menetapkan jadwal pemungutan suara susulan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir pada tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Demak Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024. Pemungutan suara susulan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024, sebagai upaya untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dan integritas pemilihan yang terjamin.

Dampak banjir yang melanda 10 desa di Kabupaten Demak mengakibatkan penundaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU Demak memutuskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara susulan di desa-desa yang terkena dampak tersebut. Total ada 10 desa yang termasuk dalam daftar penyelenggaraan pemungutan suara susulan, dengan total 114 TPS yang terlibat.

Berikut adalah daftar desa beserta jumlah TPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap desa:

Wonoketingal – 19 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 4.882 pemilih.

Cangkringrembang – 9 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 2.074 pemilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *