HUMBAHAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jonny Gultom, Memperingatkan Guru untuk Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Jonny Gultom telah mengeluarkan larangan kepada para guru di daerahnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Pernyataan ini disampaikannya di ruang kerjanya pada hari Selasa (13/2/2024).
Di tegaskannya, bahwa setiap pengajar atau guru diwajibkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 30 ayat (1) UU ASN dengan jelas melarang ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.