MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan aksinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyita sejumlah aset yang diduga dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi serta memulihkan keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi.
Aset yang disita oleh KPK dari Andhi Pramono tidaklah sedikit, terutama mayoritasnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Bogor dan Jakarta. Tanah-tanah ini bukan hanya menjadi objek penyitaan, tetapi juga menjadi bukti konkret terkait dugaan penggunaan hasil korupsi untuk memperoleh kekayaan yang tidak sah.