JAKARTA – Pada sidang praperadilan yang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sebanyak 127 bukti berupa dokumen yang menjadi dasar dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dikenal sebagai Eddy Hiariej. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK.
Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya merasa yakin dan memiliki cukup bukti yang mendukung penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Ali Fikri juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.