Pemerintah Siapkan Insentif Usai Pajak Hiburan Naik hingga 70 Persen

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah tengah merancang insentif fiskal sebagai respons atas kenaikan tarif pajak hiburan, yang sebelumnya berada pada 35 persen menjadi minimal 40 persen dan maksimal 70 persen. Penyesuaian tarif ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) khusus untuk sektor tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Pasal 101 UU tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk memberikan insentif fiskal melalui aturan turunan guna mendukung kemudahan berusaha seiring dengan kenaikan tarif pajak. Insentif fiskal yang diberikan dapat berupa pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak serta retribusi, beserta sanksinya.

“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” ujar Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jumat (19/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *