Kades Terdakwa Korupsi Dana Desa di Serang di Vonis 5 Tahun Bui

SERANG – Pengadilan Tinggi Banten menegaskan keputusan hukum terkait kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kabupaten Serang, Aklani. Dalam putusan Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Imanuel Sembiring sebagai Ketua, serta anggota Supriyono dan Syarif Hidayatullah, memutuskan untuk memperkuat hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Aklani, yang diadili karena tindak korupsi dalam pengelolaan dana desa, terbukti menghamburkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, terutama dalam aktivitas foya-foya di tempat hiburan malam. Putusan ini memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama, yang telah memutuskan bahwa Aklani bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 2 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *