JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK permanen. Hari ini, Rabu (20/12/2023), Langkah ini diambil setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk Masa Jabatan 2023-2028. Pengumuman tersebut akan dilakukan dalam konferensi pers pukul 12.00 WIB di lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi dengan latar belakang bidang hukum. Mereka dipilih berdasarkan kriteria integritas, kejujuran, keadilan, usia minimal 60 tahun, dan berwawasan luas.