JAKARTA – Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, mengklaim bahwa uang yang diduga sebagai hasil suap sebenarnya merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). Eddy Hiariej menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut merupakan bagian dari honorarium yang sah atas layanan hukum yang diberikannya.
Dalam proses sidang, pihak KPK menyatakan bahwa klaim mengenai uang suap yang sebenarnya merupakan lawyer fee merupakan materi pokok perkara yang memerlukan waktu lebih lanjut untuk pemeriksaan. KPK menegaskan bahwa materi ini tidak dapat dibuktikan dalam waktu singkat.