BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan 35 orang tersangka terkait demo rusuh penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan kesiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum, Andreas, menjelaskan bahwa dari 35 orang tersangka yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian, 34 di antaranya telah ditahan. Satu orang tersangka tidak ditahan karena masih memiliki status sebagai pelajar. Dalam waktu dekat, berkas perkara ke-35 tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan umum setelah dilakukan persiapan administratif oleh pihak kejaksaan.