Mereka juga mengingatkan bahwa dengan adanya kenaikan PPN, masyarakat yang sudah terjebak dalam masalah ekonomi dan tunggakan utang, terutama pinjaman online, akan semakin terhimpit. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN ini.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
(N/014)