95 Ribu Orang Teken Petisi Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12% yang Akan Berlaku 2025

Mereka juga mengingatkan bahwa dengan adanya kenaikan PPN, masyarakat yang sudah terjebak dalam masalah ekonomi dan tunggakan utang, terutama pinjaman online, akan semakin terhimpit. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN ini.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *