95 Ribu Orang Teken Petisi Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12% yang Akan Berlaku 2025

JAKARTA -Petisi untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah pada 2025 terus mendapatkan dukungan masyarakat. Hingga Kamis (19/12/2024), petisi ini sudah ditandatangani oleh 95.284 orang.

Petisi yang diberi judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini pertama kali beredar pada 19 November 2024 dan langsung mendapatkan perhatian banyak kalangan. Petisi ini dibuat oleh akun dengan nama ‘Bareng Warga’, yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Dalam petisi tersebut, pihak ‘Bareng Warga’ menegaskan bahwa kenaikan PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sebesar 12% dapat semakin memberatkan beban masyarakat. Mereka mengkhawatirkan harga barang kebutuhan pokok, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), akan semakin melambung akibat kenaikan tarif pajak ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *