JAWA TENGAH -Sebanyak sembilan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terorisme telah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas, cabang Rutan Kelas I Depok, ke Lapas Pasir Putih di Nusakambangan pada Kamis (31/10). Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Densus 88 Antiteror, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil dari sinergi antara berbagai lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Tentu ini tidak lepas dari sinergisitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 Antiteror, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya dalam keterangan resmi.