84 Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU, Masyarakat Resah Akibat Fasilitas Umum Rusak

Pemkot Madiun sendiri telah berusaha mencari solusi dengan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah ini. KPK menyarankan agar Pemkot dapat mengambil alih PSU secara sepihak, dengan catatan bahwa hal tersebut harus diatur dalam regulasi Pemerintah Daerah. Namun, pengambilalihan PSU hanya bisa dilakukan jika pengembang terbukti meninggalkan proyek selama bertahun-tahun atau melarikan diri.“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat, aturan ini bisa diterapkan jika pengembang sudah tidak ada lagi atau meninggalkan proyek dalam waktu yang lama,” ungkap Hendro.Meski sudah belasan tahun berlalu, Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kota Madiun belum memberikan sanksi denda kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *