Di dalam perencanaan pembangunan yang diserahkan saat pengajuan izin, setiap pengembang diharuskan untuk menyertakan daftar prasarana yang akan dibangun, termasuk jalan, RTH, tempat pembuangan sampah (TPS), drainase, tempat ibadah, dan makam. Tanpa penyerahan PSU, Pemkot Madiun kesulitan untuk melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan rusak yang ada di perumahan tersebut, karena status bangunan tersebut masih bukan menjadi milik pemerintah.“Masalahnya adalah jika PSU belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan. Masyarakat merasa resah karena jalan rusak dan fasilitas umum tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah,” tambah Hendro.
Beranda
Hukum dan Kriminal
84 Perumahan di Madiun Belum Serahkan PSU, Masyarakat Resah Akibat Fasilitas Umum Rusak