7 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di PTPN IV Langkat Ditangkap, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar!

SUMUT -Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kelapa sawit yang selama ini meresahkan kebun milik PTPN IV Regional II di Kabupaten Langkat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari manajemen perkebunan terkait aksi pencurian yang merugikan negara secara signifikan.

Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Suyanto (50), Suriono (50), Muhammad Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Bono (54), Zunaidy (48), dan Iman Nola (48). Menurut Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, total tersangka sebenarnya mencapai sembilan orang, namun satu pelaku bernama Sahrul masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial DP masih di bawah umur.

Pencurian ini terjadi pada bulan Agustus lalu. Setalah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap para pelaku beserta penadah hasil curian. “Dari tujuh orang yang ditangkap, satu orang masih dalam pencarian dan satu anak di bawah umur,” ujar AKBP Sonny Siregar, dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Kepala Bagian Pembinaan Operasional AKBP Herwansyah menambahkan bahwa kasus ini telah mencapai tahap dua, dan tujuh tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pencurian ini jelas merugikan keuangan negara, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Herwansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *