MALUKU – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima Komisioner KPU Kepulauan Aru,Maluku atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.
Tindakan Kejaksaan Tinggi Maluku menahan lima Komisioner KPU Kepulauan Aru atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 telah menimbulkan kekhawatiran terkait kekosongan di KPU Aru. KPU Provinsi Maluku, setelah menerima surat resmi terpencil dari Kejaksaan terkait penahanan tersebut, kini berada dalam posisi menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI untuk menangani situasi tersebut.