49 Kg Narkoba Diungkap di Jakpus, Ada Kaitan Dengan Gembong Fredy Pratama?

Pihak kepolisian meminta dukungan serta kesabaran masyarakat dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh informasi terkait jaringan narkotika dapat diungkap secara menyeluruh. Harapan besar terletak pada upaya Satuan Narkoba untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Kepolisian Metro Jakarta Pusat juga membeberkan rincian penangkapan yang dilakukan selama operasi ini. Barang bukti yang diamankan tersebar di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta. Modus operandi para tersangka melibatkan penjualan, pertukaran, dan penyebaran narkotika, walaupun mereka tidak saling mengenal satu sama lain.

Para tersangka, yang mayoritas terdorong oleh motif ekonomi, dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun sampai hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *