JAKARTA –Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang terkait dengan kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini sebagai bagian dari langkah tegas pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka yang terlibat dalam transaksi judi online. “Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” ungkap Ade Ary.
Ke-47 rekening tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkomdigi. Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk uang tunai sebanyak Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas. Keberhasilan penyitaan uang dan emas tersebut menunjukkan skala besar dari jaringan judi online yang terlibat.
“Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” tambah Komisaris Besar Ade Ary, menandakan bahwa penyidik terus melacak dan menutup saluran transaksi judi online yang terhubung dengan para tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kemkomdigi, sedangkan empat lainnya adalah warga biasa yang terlibat dalam jaringan tersebut. Terdapat pula dua orang lainnya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).