4 Anggota Polsek Tanah Abang Akan Disidang Etik Terkait Tahanan Kabur

JAKARTA  – Sebanyak empat orang anggota Polsek Tanah Abang dinilai lalai terkait kaburnya 16 tahanan dari rutan. Empat anggota tersebut pun bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

hadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Pada Senin dini hari tanggal 19 Februari 2024, Polsek Tanah Abang dikejutkan dengan kaburnya 16 tahanan dari rutan mereka. Kejadian ini menimbulkan kehebohan di wilayah tersebut dan memicu investigasi intensif oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa empat anggota Polsek Tanah Abang diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka terkait kejadian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *