Para tersangka dihadapkan pada Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif para tersangka serta mengembangkan kasus ini. Mereka juga tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi sumber uang palsu tersebut.
(A/08)