TASIKMALAYA – Hendak menukar uang palsu (upal) sebanyak 1144 lembar pecahan 100 ribu dengan yang asli ke Kantor Bank Indonesia, 3 warga luar Tasikmalaya diciduk Polisi.
Tiga warga luar daerah Tasikmalaya, identifikasi awal sebagai TW (54) dari Sukabumi, YA (33) dari Kendal, dan SS (46) dari Aceh, ditangkap oleh polisi saat hendak menukar sejumlah uang palsu sebanyak 1144 lembar pecahan 100 ribu ke Kantor Bank Indonesia. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar uang palsu tersebut.
Kejadian bermula pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 12.30 di Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya. Para tersangka datang ke bank dengan maksud untuk menukar uang palsu tersebut dengan uang asli. Namun, pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap uang yang dibawa para tersangka dengan menggunakan pola 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Hasilnya, uang yang mereka bawa ternyata palsu.