Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga menjadi bagian dari penyelidikan ini, di mana dua tersangka berinisial D dan E diduga terlibat dalam pencucian uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini. Salah satu individu berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) diduga bertanggung jawab untuk merekrut dan mengkoordinir para tersangka, termasuk Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kasus ini membuka tabir dari jaringan mafia akses judi online yang memanfaatkan posisi strategis di dalam pemerintahan untuk memperlancar operasi mereka, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Dengan keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam jaringan mafia ini, kasus ini menjadi sorotan publik, yang mengharapkan transparansi dan penindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak citra lembaga pemerintah serta melanggar hukum yang berlaku.