24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online, Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Terlibat

“Dua orang, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ), berperan dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Mereka memiliki kewenangan untuk memastikan agar situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh para pemain judi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dalam rangkaian penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa peran mafia judi online ini sangat luas, dengan melibatkan sejumlah agen yang mencari dan menawarkan situs judi kepada pengguna. Beberapa tersangka lainnya, berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C, diduga terlibat sebagai agen yang memasarkan situs-situs judi tersebut.

Polisi juga menemukan fakta bahwa beberapa individu memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi dan penampung uang dari agen-agen yang menyetorkan dana. Tersangka dengan inisial A alias M, MN, dan DM dituduh berperan dalam menampung setoran uang dari agen-agen judi online yang beroperasi di bawah kendali mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *