24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online, Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Terlibat

Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses judi online (judol), yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Adhi Kismanto (AK), yang menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga terlibat dalam memverifikasi dan memastikan situs judi online tidak diblokir oleh pihak berwenang.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024), bahwa sembilan orang tersangka berasal dari kalangan pegawai Komdigi, sementara Adhi Kismanto sendiri teridentifikasi sebagai staf ahli yang memiliki peran penting dalam kasus ini. “Untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan satu orang itu statusnya staf ahli,” kata Wira.

Selain Adhi Kismanto, peran lainnya dalam jaringan mafia akses judi online ini juga melibatkan beberapa pihak yang berfungsi sebagai bandar atau pengelola situs judi. Polisi mengungkapkan bahwa ada beberapa individu yang bertanggung jawab atas pemblokiran situs judi online, yakni oknum-oknum di Komdigi yang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka dilaporkan terlibat dalam tindakan pemblokiran terhadap situs judi yang tidak terdaftar atau melanggar regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *