Penasihat hukum dari pihak terdakwa, Adi Susanto, menyatakan bahwa meskipun menghormati tuntutan jaksa, ia tetap yakin bahwa unsur-unsur yang diperlukan untuk membuktikan pembunuhan berencana tidaklah terpenuhi dalam kasus ini.
Kejadian tragis yang menimpa Redho mengguncang hati masyarakat, terutama ketika potongan tubuhnya pertama kali ditemukan di Sungai Bedog pada Rabu (12/7/2023), yang menambah kesedihan dan kekecewaan dalam benak keluarga, teman-teman, dan masyarakat luas.