2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati

YOGYAKARTA – Kisah kekejaman yang mengerikan menimpa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), kembali mencuat ke permukaan ketika jaksa menuntut hukuman mati bagi dua terdakwa kasus mutilasi yang diduga bertanggung jawab atas kematian tragis Redho. Waliyin (29) dan Ridduan alias Iwan (38) dituduh telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Redho dengan kejam.

Pada persidangan yang memilukan itu, jaksa menegaskan keyakinannya bahwa kedua terdakwa telah melanggar batas kemanusiaan dengan tindakan keji mereka, yang meliputi mutilasi terhadap Redho. Dengan berat hati, jaksa menyerukan agar hukuman mati diberlakukan kepada kedua terdakwa atas pelanggaran pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *