Selain penangkapan tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil menyita puluhan senjata tajam dari rumah ABH (17), yang diduga menjadi salah satu alat untuk melancarkan aksi kekerasan tersebut.
Tindak Lanjut Hukum
WAS (18) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sementara ABH (17), yang masih di bawah umur, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal yang berlaku bagi anak.
Kisah ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya konflik yang dapat memuncak pada tindak kekerasan. Kepolisian mengimbau untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan menghindari pertikaian yang berujung pada tindak kekerasan.