Terkait dengan kondisi korban, Budi menjelaskan bahwa KM sempat mengalami trauma pascakejadian. Namun, saat ini korban telah mendapatkan penanganan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada korban. Para pelaku yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)