Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. “Dari laporan itu, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangannya.
Penyidik juga meminta bukti pemeriksaan medis korban di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Waras Wiris dan RSUD Dr Morwardi Solo, untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap lima pelaku tambahan yang terlibat dalam penganiayaan ini.
“Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan yaitu Tedi (TD) dan Wartono (WTN),” kata Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/12/2024). Penangkapan keduanya diikuti dengan pengamanan terhadap enam pelaku lainnya.