Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan bahwa insiden tawuran ini dipicu oleh perselisihan sepele yang terjadi di sebuah rumah makan. “Tawuran ini bermula dari saling lirik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian saat berada di rumah makan. Peristiwa tersebut memicu dendam lama yang akhirnya berujung pada aksi tawuran,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).Tawuran yang terjadi menyebabkan kerusakan yang cukup besar, termasuk pembakaran sepeda motor milik salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian di sebuah warung yang berada di Jalan Setia Budi, Medan. Pembakaran motor tersebut semakin memperburuk kondisi dan memicu kemarahan antar kedua fakultas. Aksi tawuran juga menyebabkan kerusakan pada warung warga di Jalan Melati Raya.Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian termasuk batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu. Polisi kini telah menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Beranda
Hukum dan Kriminal
13 Mahasiswa Unika Medan Ditangkap Terkait Tawuran Fakultas Teknik dan Pertanian