“Kami mendukung apa yang bapak-ibu sampaikan. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa didengar oleh hakim Agung di sana. Perlu kami jelaskan bahwa kami tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan hakim di tingkat di atas kami,” jelas Agung.
Agung Cory FD Laia juga mengimbau para warga untuk tetap menyampaikan aspirasinya secara damai dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan tingkat tinggi.
Sebagai penutup, warga yang hadir dalam aksi tersebut berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari Mahkamah Agung, dengan harapan tanah yang telah mereka miliki sejak 1942 dapat kembali ke tangan mereka sesuai dengan hak yang seharusnya
(N/014)