Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK telah mengambil langkah preventif dengan mencegah para tersangka, termasuk Eddy Hiariej, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil untuk memastikan ketersediaan para tersangka selama proses penyidikan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham dan tiga tersangka lainnya, membawa kasus ini ke permukaan. KPK berkomitmen untuk mengumumkan secara resmi status hukum Wamenkumham dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga tengah melakukan upaya pemulihan aset jika ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan kasus ini. Langkah-langkah hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas lembaga-lembaga pemerintah. (Ayu lestari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *