UMP RIAU 2023 NAIK 5,96 PERSEN JADI RP 3,1 JUTA

RIAU-Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen atau menjadi 3.105.000.

Diketahui bahwa UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp Rp. 2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *