RIAU-Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen atau menjadi 3.105.000.
Diketahui bahwa UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp Rp. 2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022).