Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/12/2024).