Rektor UIN Alauddin menegaskan bahwa jika memang terbukti oknum yang bersangkutan melanggar hukum, sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” ujar Prof Hamdan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan penggerebekan sebuah pabrik produksi uang palsu yang diduga beroperasi di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Lokasi penggerebekan berada di lantai tiga Perpustakaan Kampus 2 UIN Makassar, yang terletak di Samata, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai ratusan juta rupiah beserta alat-alat produksi yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.