Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Todung menjelaskan bahwa intervensi yang dilakukan oleh Jokowi telah melahirkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi bantuan sosial, dan kampanye hitam.
“Seluruhnya bersumber dari satu hal, adanya nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi, yang kemudian melahirkan abuse of power, koordinasi guna memenangkan paslon nomor urut 2 dalam satu putaran,” tegas Todung Rabu (27/3/2024) .