Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan

JAKARTA – Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta terus diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder terkait. Pada awal pekan ini, Senin (22/1/2024), peraturan ganjil genap kembali berlaku di 26 titik lokasi jalan Ibu Kota.

Penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *