Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan, Pemkab Sergai Gelar Bimtek

 

Ia meneruskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian lahirlah aplikasi online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Masih lanjutnya, dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) sub-sistem, yaitu sub-sistem informasi, sub-sistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

Adlin Tambunan menegaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sergai.

“Setelah kegiatan ini selesai, kami berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha termasuk salah satunya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dilaporkan secara rutin dan berkala,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *