Tim BIDKUM Polda Sumut Sosialisasi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Prapid

Dalam penyampaian Pembukaan Penyuluhan tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto S.H S.I.K.,M.H melalui Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin SE Mengatakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Pra-peradilan agar seluruh Personil Polres Humbang Hasundutan Yang mengemban penyidik supaya pada saat pelaksanaan kegiatan Supervisi Bidang Hukum dan Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) sungguh- sungguh dan fokus, dalam menerima materi agar Dapat meminimalisir adanya gugatan praperadilan dalam setiap perkara yang sedang ditanggani oleh penyidik dan penyidik pembantu”.ujarnya

Tampak hadir narasumber Tim Sosialisasi BIDKUM Polda Sumut di pimpin AKBP Dadi Purba, Purba S.H.,M.H, dan didampingi Penata Aristo Sianipar S.E.,M.Ak.Penata JoppinTarigan S.E M.Ak,Briptu Wirando.

Pemulihan Hukum Terkait Penanganan Praperadilan (PRAPID) yang Kami Sampaikan dari BIDKUM Polda Sumut,sangat penting dalam penyidikan agar jangan terulang lagi prapid, selama dalam proses penyidikan Hal ini, mungkin saja akan kita temui, dalam masa perjalanan karir sebagai penyidik, agar terhindar dari hal itu,pelajari materi dengan baik agar bisa menguasai management administrasi penyidikan”,Ujar Akbp Dadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *