Saat tiba di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, Maria tiba-tiba menjerat leher korban, Pujiono (47), dengan tali tasnya. Ketika korban melawan, Maria mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke leher Pujiono. “Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” kata Harsya.
Meskipun Maria berhasil menguasai mobil milik korban, ia mengalami kesulitan saat mencoba melarikan diri. Maria tersesat dan hanya berputar-putar di area perumahan tersebut. Dalam keadaan panik, ia menabrak mobil warga sekitar hingga kendaraan yang dikemudikannya tidak bisa digerakkan. “Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti,” tutur Harsya.
Penangkapan dan Motif
Maria kemudian diamankan oleh petugas keamanan di kompleks perumahan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. “Dari sisir TKP, polisi menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif,” ungkap Harsya.
Maria kini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.