Sementara itu, Mia menjelaskan alasan mengapa Ronald Tannur ditahan di tempat berbeda dari tiga hakim yang membebaskannya. Pertama, ketiga hakim tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI sesuai petunjuk dari Kepala Kejagung RI. “Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung,” tambahnya.
Hingga kini, ketiga hakim, yang terdiri dari Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya, berstatus tersangka dan masih diperiksa di Kejati Jatim. Mia menjanjikan perkembangan terbaru akan diungkapkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. “Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. OTT ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik suap yang berpotensi mempengaruhi keputusan hukum terkait kasus Ronald.