SURABAYA – Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan perkembangan baru yang menarik perhatian publik. Ronald, yang sebelumnya divonis bebas atas tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng setelah keputusan kasasi dibatalkan. Hal ini terjadi pasca penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebasnya, yang saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan Ronald di Rutan Medaeng dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan selesai. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” ungkap Mia dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Belum, di sini kan baru proses. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” jelasnya.