SYL ke Surya Paloh: Hormat Buatmu Abangku

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa meyakini bahwa SYL terlibat dalam menerima uang pungli sebesar Rp 44,7 miliar, yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Tuntutan terhadap SYL tidak hanya meliputi hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000. Jumlah uang yang harus dibayar ini akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam proses hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *