Skandal Pemalsuan Data Pemilih, Terdakwa PPLN KL Divonis Percobaan

JAKARTA – Kasus pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur mencuat ke permukaan saat hakim memutuskan vonis terhadap tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, ketua majelis hakim Buyung Dwikora menetapkan bahwa ketujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan.

“I Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad terbukti secara sah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih sesuai dengan dakwan jaksa,” ujar Buyung Dwikora dalam pengumuman vonisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *