JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebanyak 7,7 kilogram emas murni dalam bentuk batangan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi emas ilegal. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh enam orang eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam periode 2010 hingga 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap hampir 100 saksi yang terkait dalam kasus ini. “Emas yang kami sita adalah fine gold dalam bentuk batangan. Proses pengusutan kasus ini terus berlanjut dengan harapan agar segera diselesaikan,” ungkap Herli di kantornya.