Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Poin Simpulan Menentukan Nasib

Gugatan praperadilan ini menyoroti dua alat bukti yang digunakan Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Muchtar menyatakan bahwa simpulan yang disampaikan hari ini merupakan penyempurnaan dari gugatan sebelumnya, dengan harapan menjadi lebih kuat dan jelas.

Di sisi lain, Tim Hukum Polda Jawa Barat tetap bersikeras menolak semua dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi. “Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” ungkap Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Sidang praperadilan ini memasuki tahap akhir dengan hanya menyisakan satu agenda, yakni putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang. Dengan tempat yang sama di Pengadilan Negeri Bandung, penantian akan keputusan akhir kasus Pegi Setiawan semakin mendekati titik puncaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *