JAKARTA –Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah ditunda. Sidang ini akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024) menyatakan, “Sidang ditunda minggu depan di tanggal 10 Desember 2024.” Sidang tersebut melibatkan gugatan terhadap ketidakhadiran Firli Bahuri dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga lembaga: MAKI, LP3HI, dan KEMAKI, yang kecewa dengan penanganan kasus Firli yang dinilai tidak tuntas. Dalam gugatan tersebut, para penggugat mempersoalkan belum ditahannya Firli Bahuri, meskipun sudah ada dua kali pemanggilan oleh Kepolisian yang tidak dipenuhi oleh Firli. Pihak penggugat mendalilkan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyidikan atau penghentian proses penyidikan.