Seorang Pengungsi Rohingya jadi Tersangka, Selundupkan 136 Orang ke Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa MA dan AH diperiksa setelah terpisah dari rombongan yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) pagi. Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi sebelum MA dijadikan tersangka.

Fahmi menyampaikan bahwa setiap pengungsi yang berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal dengan tarif berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang tersebut sebagian diserahkan langsung oleh pengungsi kepada MA dan agen lainnya yang terlibat dalam bisnis penyelundupan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *