Satgas Impor Ilegal Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas, 20 Ribu Roll Kain Gulung hingga 695 Karpet

CIKARANG  -Tim Satgas Penindakan Produk Impor Ilegal, yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bakamla TNI Angkatan Laut, telah berhasil mengungkap penimbunan ribuan produk impor ilegal di Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Temuan ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk tekstil, garmen, dan elektronik, yang diduga kuat tidak memiliki dokumen impor yang sah.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (6/8/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan detail dari penemuan ini. Satgas berhasil menemukan sebanyak 1.883 bal pakaian bekas yang berada dalam kondisi terkemas dan tidak dilengkapi dokumen yang sesuai. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan balpres, yaitu pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat, sebanyak 3.444 bal.

Kondisi Terkini dan Barang yang Ditemukan

Menurut Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan juga mengamankan 20.000 roll kain gulungan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). Kain-kain tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen impor, perizinan, dan laporan surveyor yang sah. Hal ini menambah daftar panjang produk ilegal yang telah diamankan dari pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *