Said Iqbal Minta Perusahaan Hentikan Outsourcing Pasca Keputusan MK Terhadap UU Cipta Kerja

JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.

“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).

Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *